Jajaran Kepolisian Polsek Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, berhasil membawa dua orang pelayan Cafe dan Pemilik Cafe milik Ibu Sri di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir.
Razia cafe dan warung remang remang ini, dilakukan Selasa (17/7) sekira pukul 20.00 WIB, yang dipimpin Bhabinkamtibmas Aiptu Rasta dan Ps. Kanit Sabhara Bripka M. Faezal beserta 4 personil Polsek Singingi Hilir.
Dalam razia ke Cafe milik Ibu Sri di Desa Beringin jmJaya Singingi Hilir ini, didapati ada 2 orang wanita pelayan penghidang minuman da pemilik kafe Ibu Sri. Kemudian di dalam cafe tersebut, juga ditemukan 12 botol bir putih merk angker, yang terletak di dalam ruang cafe
“Minuman keras berupa bir putih jenis angker sebanyak 12 botol, kita sita,” ungkap Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto, SH. S.Ik melalui Ka Humas AKP G. Lumban Toruan kepada wartawan, Rabu (18/7).
Tindakan yang dilakukan adalah membawa pemilik dan pelayan cafe ke Polsek Singingi Hilir, membuat surat pernyataan kepada para pelayan kafe agar tidak bekerja lagi di kafe atau warung remang-remang dan melaksanakan proses Tipiring kepada pemilik cafe, membawa miras ke Polsek Singingi Hilir.