Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat (Sumbar) menerbitkan empat izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) selama 2016 setelah melakukan kajian mengenai dampak besar dari usaha dan kegiatan yang diajukan.
“Penerbitan Amdal ini sebagai salah satu persyaratan untuk merealisasikan kegiatan dan usaha agar tidak berdampak buruk pada lingkungan untuk jangka panjang,” kata Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Yosmike Yusra di Padang, Senin.
Ia menyebutkan keempat usaha dan kegiatan tersebut yakni pembangunan jalur kereta api antara Muara Kalaban Kota Sawahlunto menuju Muaro Sijunjung yang diprakarsai oleh Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumbar.
Selanjutnya penambangan mineral non logam di Kabupaten Pesisir Selatan dan Kota Padang yang dikelola oleh CV Putra Idola.
Pembangunan pengamanan Muara dan Pantai Salido Kabupaten Pesisir Selatan yang dipertanggungjawabkan oleh Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Kabupaten Pesisir Selatan.
“Kemudian Kegiatan pembangunan dermaga atau tambatan kapal Mandeh yang di kelola oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Selatan,” ujarnya.
Pada 2017, katanya juga sudah terbit satu izin Amdal yakni untuk pembangunan jalur kereta api antara Naras Kota Pariaman ke Sungai Limau Kabupaten Padangpariaman.
Ia berharap setelah menerima izin Amdal kemudian merealisasikan kegiatan hendaknya dapat mempedomaninya agar lingkungan tidak rusak karena usaha tersebut.
“Perusahaan dan kegiatan yang tidak taat amdal akan dikenakan sanksi administrasi oleh pihak yang memiliki kewenangan mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha,” kata dia.
DLH, tambahnya memiliki tim teknis dari perguruan tinggi yang bersifat independen yang memperhitungkan setiap kegiatan perusahaan terhadap pengaruh lingkungan.
Setiap komponen yang dideskripsikan dalam suatu kegiatan akan dikaitkan dengan komponen dasar lingkungan hidup di antaranya fisik, kimia, biologi, budaya serta kesehatan masyarakat.