• Latest
  • Trending
Ajukan ‘Pemutihan’ Hutan Sejumlah Perusahaan Lewat RTRW Perubahan, KPK Diminta Periksa Pemprov Riau

Ajukan ‘Pemutihan’ Hutan Sejumlah Perusahaan Lewat RTRW Perubahan, KPK Diminta Periksa Pemprov Riau

September 5, 2017
Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia

Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia

December 19, 2020
Awasi Hutan, Taman Nasional Bali Barat Jajaki Pemanfaatan Teknologi AI

Awasi Hutan, Taman Nasional Bali Barat Jajaki Pemanfaatan Teknologi AI

October 27, 2020
Eksotika Kayan Miau Baru, Pariwisata Berbasis Lingkungan di Kaltim

Eksotika Kayan Miau Baru, Pariwisata Berbasis Lingkungan di Kaltim

October 27, 2020
Gerakan Penghijauan, Pjs Bupati Blitar Tanam Pohon di Gondomayit

Gerakan Penghijauan, Pjs Bupati Blitar Tanam Pohon di Gondomayit

October 27, 2020
Sederet Tempat Menakjubkan di Sulsel untuk Habiskan Waktu Libur Panjang

Sederet Tempat Menakjubkan di Sulsel untuk Habiskan Waktu Libur Panjang

October 27, 2020
Gajah di Riau dalam Rimba Konsesi

Gajah di Riau dalam Rimba Konsesi

October 27, 2020
Taman Kehati Belitung, Menjaga Bukit Peramun dari Kegiatan Tambang Timah

Taman Kehati Belitung, Menjaga Bukit Peramun dari Kegiatan Tambang Timah

October 26, 2020
BPDPKS: Industri Seksi, Tak Heran Sawit Terus Diserang

BPDPKS: Industri Seksi, Tak Heran Sawit Terus Diserang

October 26, 2020
Komisi Nasional UNESCO Ingatkan Amdal ‘Jurassic Park’ NTT

Komisi Nasional UNESCO Ingatkan Amdal ‘Jurassic Park’ NTT

October 26, 2020
Kisah Harmonis Ata Modo Berbagi Hasil Buruan dengan Komodo

Kisah Harmonis Ata Modo Berbagi Hasil Buruan dengan Komodo

October 26, 2020
Echo Green Dinilai Sejalan dengan Program Pemda

Echo Green Dinilai Sejalan dengan Program Pemda

October 25, 2020
Dulu Kumuh, Kini Saluran Irigasi Ini Bisa Panen Ikan 2 Ton

Dulu Kumuh, Kini Saluran Irigasi Ini Bisa Panen Ikan 2 Ton

October 25, 2020
Sunday, January 24, 2021
riauberita.com
No Result
View All Result
  • Indonesia
    • Riau News
  • World
    • Africa
    • Asia
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russian Federation
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Military
    • Politics
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
  • Indonesia
    • Riau News
  • World
    • Africa
    • Asia
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russian Federation
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Military
    • Politics
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
No Result
View All Result
riauberita.com
No Result
View All Result

Ajukan ‘Pemutihan’ Hutan Sejumlah Perusahaan Lewat RTRW Perubahan, KPK Diminta Periksa Pemprov Riau

September 5, 2017
in Business, Economy, Environment, Featured, Indonesia, Info Daerah, National Security, Riau News
0
Home Business
ADVERTISEMENT
Post Views: 575

 

Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sengaja mengubah status dan fungsi kawasan hutan 32 korporasi perkebunan kelapa sawit menjadi non kawasan hutan atau Area Peruntukan Lain (APL). Hal tersebut diindikasikan dari draft RTRWP Riau 2016-2035 yang disebut-sebut akan disahkan oleh DPRD Riau.

“Gubernur Riau menjadikan 32 korporasi perkebunan kelapa sawit dari illegal menjadi legal melalui draft RTRWP Riau 2016-2035,” kata Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari lewat rilisnya, Selasa (5/9/2017).

Jikalahari menilai, melalui draft RTRWP Riau 2016-2035, Pemprov Riau salah satunya mengusulkan 32 korporasi itu menjadi APL yang di dalam SK.673/Menhut-II/2014 jo SK 878 SK 878/Menhut-II/2014, masuk dalam kawasan hutan dengan fungsi Hutan Produksi Konversi (HPK) dan Hutan Produksi Tetap (HP).

Artinya, 32 korporasi itu melakukan tindak pidana lingkungan hidup, kehutanan dan perkebunan berupa menduduki kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri LHK, melakukan perusakan dan pencemaran lingkungan hidup.

“Jika diusulkan jadi APL oleh Pemprov Riau dalam draft RTRWP Riau 2016-2035 dan disetujui Menteri LHK, otomatis tindak pidananya hilang, dari penjahat menjadi bukan penjahat,” kata Woro.

Jikalahari menemukan 32 korporasi perkebunan kelapa sawit tersebut berdasarkan data HGU BPN Tahun 2010, usulan perubahan peruntukan kawasan hutan dan fungsi kawasan hutan dalam draft RTRWP Riau 2016-2035 dioverlay dengan SK.673/Menhut-II/2014 jo SK 878 SK 878/Menhut-II/2014.

Data Jikalahari membeberkan beberapa poin penting tentang legalisasi pelanggaran kejahatan hutan tersebut. Pertama, sebanyak 19 dari 33 korporasi dalam kawasan hutan temuan Pansus Monitoring dan Evaluasi (Monev) Perizinan DPRD Riau 2015 berdasarkan SK.673/Menhut-II/2014 jo SK 878 SK 878/Menhut-II/2014 diusulkan dari kawasan hutan menjadi APL oleh Pemprov Riau dalam draft RTRWP Riau 2016-2035 seluas 67.980,99 hektar. Pada awalnya sebagian areal 19 korporasi tersebut masih dalam kawasan hutan dengan fungsi HPK.

Pada Maret 2016 DPRD Riau mempublikasikan temuan Pansus Monev perizinan kehutanan, perkebunan dan pertambangan terdapat 33 korporasi menanam sawit dalam kawasan hutan. Korporasi perkebunan tersebut telah melakukan usaha perkebunan di dalam kawasan hutan seluas 104.094 Hektar. Selain melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan, korporasi juga melakukan penanaman tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas 204.977 hektar dan akibatkan kerugian negara lebih dari Rp 2,5 Triliun.

Pansus Monev Perizinan merekomendasikan kepada Pemprov Riau melalui Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan dan Badan Lingkungan Hidup untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penindakan terhadap 33 korporasi tersebut.

“Rekomendasi tidak dijalankan, justru tiba-tiba Pemprov Riau mengusulkan menjadi APL. Ini kan aneh? Jelas bahwa usulan 19 korporasi ini di APL -kan tidak sejalan dengan temuan Pansus Monev DPRD Riau,” kata Woro.

Fakta kedua lanjut Woro, sebanyak 13 perusahaan berdasarkan data HGU BPN Tahun 2010 sebagian besar masih masuk dalam kawasan hutan berdasarkan SK 673/878. Oleh Pemprov Riau melalui draft RTRWP Riau 2016-2035, diusulkan menjadi APL seluas 17.469,58 hektar. Itu berarti berdasarkan SK.673/Menhut-II/2014 jo SK 878 SK 878/Menhut-II/2014, BPN menerbitkan izin HGU dalam kawasan hutan.

Temuan Jikalahari lainnya, sebanyak 7 dari 32 korporasi itu milik Grup Duta Palma (Darmex Agro Group) yang terlibat dalam kasus korupsi alih fungsi lahan yang melibatkan terpidana mantan Gubernur Riau Annas Maamun, Gulat Manurung dan Edison Marudut. Duta Palma menyuap Annas Maamun sebesar Rp 3 miliar dari Rp 8 miliar yang dijanjikan. Suap diberikan agar Annas Maamun bersedia memasukkan lahan milik grup Duta Palma untuk dilepaskan dari kawasan hutan.

“Mengapa Gubri tetap mengusulkan 7 korporasi yang terlibat korupsi itu menjadi APL?Usulan Gubri ini menunjukkan Gubri meng-amini korupsi,” kata Woro.

Padahal Gubri mengusung tema integritas dan anti korupsi sepanjang 2017. Nyata-nyata ini bertentangan dengan semangat Hari Anti Korupsi Internasional yang digelar di Riau pada 8 Desember 2016, dan bertentangan dengan semangat Riau melepaskan diri dari jerat korupsi para pemimpin-pemimpinnya di masa lalu.

Berdasarkan temuan dan analisa tersebut, Jikalahari pun mendesak sejumlah pihak untuk melakukan langkah-langkah konkret. Yakni meminta DPRD Riau mempublikasikan kepada publik draft RTRWP Riau 2016-2035, kemudian mengundang publik sebagai bentuk wujud partisipasi publik dalam penyelenggaraan penataan ruang. Selain itu. meminta DPRD Riau mendesak Gubernur Riau mereview SK 673 dan SK 903 dengan cara membentuk tim terpadu yang diisi oleh civil society yang berintegritas dan ahli di bidangnya.

Jikalahari juga mendesak Gubernur Riau membuka informasi kepada publik mengenai usulan 32 korporasi perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan yang diubah menjadi APL. Gubernur Riau juga diminta menjelaskan kepada publik mengapa grup Duta Palma diusulkan oleh Pemprov Riau menjadi APL padahal Duta Palma terlibat dalam kasus korupsi alih fungsi lahan. Tindakan ini sebagai wujud komitmen Gubernur Riau pasca HAKI di Riau

“Kami meminta KPK segera memeriksa Pemprov Riau karena kembali mengusulkan areal grup Duta Palma menjadi APL dalam draft RTRWP Riau 2016-2035,” pungkas Woro.

Source :
Tribun Pekanbaru
Tags: Gubernur RiauHutanJikalahariKPKRTRW Riau
Next Post
Pemko Pekanbaru Anggarkan Penanganan Banjir Rp 1,2 M, DPRD: Satu Kecamatan Saja Tak Cukup!

Pemko Pekanbaru Anggarkan Penanganan Banjir Rp 1,2 M, DPRD: Satu Kecamatan Saja Tak Cukup!

Translate

Popular Post

Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia
Environment

Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia

December 19, 2020
0

  Sebanyak 11 orangutan Sumatera (Pongo abelii) korban perdagangan satwa liar dari Thailand dan Malaysia dipulangkan ke Indonesia pada Kamis...

Read more
Sumsel mendorong perusahaan membentuk desa peduli api

Sumsel mendorong perusahaan membentuk desa peduli api

March 30, 2017
Wagubsu Tinjau Lokasi Bencana

Wagubsu Tinjau Lokasi Bencana

March 30, 2017
Alokasikan Rp 100 Miliar Ditjen Bina Marga Tingkatkan Jalan Menuju Wisata Mandeh

Alokasikan Rp 100 Miliar Ditjen Bina Marga Tingkatkan Jalan Menuju Wisata Mandeh

March 30, 2017
TNI AU: Modernisasi Alutsista Tak Boleh Ditawar

TNI AU: Modernisasi Alutsista Tak Boleh Ditawar

April 10, 2017
  • Tentang Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Rahasia Pribadi
  • Penolakan
  • Creative Commons
  • Hubungi Kami

Topik

Ikuti Kami

Tentang Kami

Riauberita.com adalah bagian dari Riau Berita Media Group LLC, yang menyampaikan berita harian di seluruh dunia.

© 2017 Riau Berita

No Result
View All Result
  • Indonesia
    • Riau News
  • World
    • Africa
    • Asia
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russian Federation
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Military
    • Politics
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports

© 2017 Riau Berita