Muis warga Asal Jalan Utama, Desa Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, akan ikut bertarung pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti 2019 mendatang.
Muis yang pernah tersandung kasus demontrasi memperjuangkan hak buruh dan masyarakat yang ada di Pulau Padang, Kecamatan Tasik Putripuyu dan Kecamatan Merbau itu melanggar pasal 170 dan diponis 1,5 tahun.
Dengan surat putusan pengadilan negeri Bengkalis tertanggal 14 Juni 2013 Nomor: 124 / PID/ B / 2013 PN. BKS dipidana penjara atau kurungan selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan karena telah melakukan tindak pidana “Terhadap Ketertiban”
Pidana pasal “170 KUHPidana”
Kemudian, pada tanggal 13 Desember 2013 dibebaskan karena mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) menurut Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
Nomor: PAS.414.PK.01.05.06. Tahun 2013 Tanggal 14 November 2013.
“Saya terjerat kasus ini karena ikut aksi demontrasi memperjuangkan hak buruh dan masyarakat yang ada di Pulau Padang yakni Kecamatan Tasik Putripuyu dan Merbau, dan saya mohon maaf kepada masyarakat terkait hal tersebut,” tutur Muis kepada wartawan RiauGreen.com, Sabtu (28/7/2018) siang.
Muis juga mengungkapkan Ia memberanikan diri untuk maju di pileg 2019 mendatang, karena ingin memperjuangkan aspirasi masyarakat baik dibidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan lainnya.
“Mohon doa dan dukungan dari masyarakat agar setiap perbuatan yang positif yang saya niatkan bisa tercapai,” ucap Bacaleg yang dari Partai Garuda itu.
Disamping itu, Muis juga berpesan jangan mudah terpengaruh dengan dunia luar yang mengakibatkan kemunduran dan kemerosotan moral dan jangan mudah terpengaruh dengan hal-hal yang negatif.
Source :