• Latest
  • Trending
Dipanggil Paksa, Johanes Sitorus Jadi Saksi Kunci Korupsi TNTN

Dipanggil Paksa, Johanes Sitorus Jadi Saksi Kunci Korupsi TNTN

March 14, 2018
KPK Usut Dugaan Suap Terkait Pajak, Nilainya Ditaksir Puluhan Miliar Rupiah

KPK Usut Dugaan Suap Terkait Pajak, Nilainya Ditaksir Puluhan Miliar Rupiah

March 3, 2021
Lebih 100 Tahun Hilang, Kadal Ini Muncul Lagi di Danau Toba

Lebih 100 Tahun Hilang, Kadal Ini Muncul Lagi di Danau Toba

March 3, 2021
Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia

Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia

December 19, 2020
Awasi Hutan, Taman Nasional Bali Barat Jajaki Pemanfaatan Teknologi AI

Awasi Hutan, Taman Nasional Bali Barat Jajaki Pemanfaatan Teknologi AI

October 27, 2020
Eksotika Kayan Miau Baru, Pariwisata Berbasis Lingkungan di Kaltim

Eksotika Kayan Miau Baru, Pariwisata Berbasis Lingkungan di Kaltim

October 27, 2020
Gerakan Penghijauan, Pjs Bupati Blitar Tanam Pohon di Gondomayit

Gerakan Penghijauan, Pjs Bupati Blitar Tanam Pohon di Gondomayit

October 27, 2020
Sederet Tempat Menakjubkan di Sulsel untuk Habiskan Waktu Libur Panjang

Sederet Tempat Menakjubkan di Sulsel untuk Habiskan Waktu Libur Panjang

October 27, 2020
Gajah di Riau dalam Rimba Konsesi

Gajah di Riau dalam Rimba Konsesi

October 27, 2020
Taman Kehati Belitung, Menjaga Bukit Peramun dari Kegiatan Tambang Timah

Taman Kehati Belitung, Menjaga Bukit Peramun dari Kegiatan Tambang Timah

October 26, 2020
BPDPKS: Industri Seksi, Tak Heran Sawit Terus Diserang

BPDPKS: Industri Seksi, Tak Heran Sawit Terus Diserang

October 26, 2020
Komisi Nasional UNESCO Ingatkan Amdal ‘Jurassic Park’ NTT

Komisi Nasional UNESCO Ingatkan Amdal ‘Jurassic Park’ NTT

October 26, 2020
Kisah Harmonis Ata Modo Berbagi Hasil Buruan dengan Komodo

Kisah Harmonis Ata Modo Berbagi Hasil Buruan dengan Komodo

October 26, 2020
Friday, March 5, 2021
riauberita.com
No Result
View All Result
  • Indonesia
    • Riau News
  • World
    • Africa
    • Asia
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russian Federation
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Military
    • Politics
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
  • Indonesia
    • Riau News
  • World
    • Africa
    • Asia
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russian Federation
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Military
    • Politics
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
No Result
View All Result
riauberita.com
No Result
View All Result

Dipanggil Paksa, Johanes Sitorus Jadi Saksi Kunci Korupsi TNTN

March 14, 2018
in Business, Economy, Environment, Featured, Indonesia, Info Daerah, National Security, Riau News
0
Home Business
ADVERTISEMENT
Post Views: 331

 

Setelah beberapa kali mangkir, Johanes Sitorus akhirnya hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dia merupakan saksi kunci dalam perkara yang menjerat enam orang terdakwa itu.

Keenam terdakwa adalah Zaiful Yusri selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar, Subiakto, Hisbu Nazar, Abdul Rajab, Rusman Yatim, serta Edi Erisman.

Kehadiran Johanes Sitorus setelah jaksa meminta majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto, melakukan pemanggilan paksa.

Di persidangan, Selasa 13 Maret 2018 malam, Johanes Sitorus hadir bersama anaknya, Andrew Sitorus. Dia menjelaskan, tidak hadir ke persidangan karena sedang berada di Amerika Serikat.

“Lain kali kalau dipanggilkan gampang toh, tinggal kasih keterangan,” kata Bambang.

Johanes Sitorus merupakan pemohon atas 271 persil sertifikat lahan di atas kawasan TNTN dengan luas lahan 500 hektar kepada BPN Kampar. Kehadirannya di persidangan sangat diperlukan untuk mengungkap perkara jadi lebih terang.

Dalam kesaksiannya, Johanes Sitorus membenarkan mendapat 271 persil sertifikat dari BPN Kampar atas nama anggota keluarganya. Sertifikat yang dipecah jadi 28 tersebut, didapat dalam waktu singkat.

Saat transaksi, kata Johanes Sitorus, dasarnya adalah SKGR. Surat itu diurus oleh camat dan kepala desa setempat. “Tanda tangan surat ganti rugi dilakukan masing-masing, setelah ganti rugi,” ucap Johanes.

Hakim mempertanyakan siapa yang mengurus SKGR dalam kelompok tersebut. “Langsung masing-masing dan kepala desa,” ucap Johanes Sitorus.

Ia beberapa kali terlihat memikirkan jawaban atas pertanyaan yang diberikan. Hakim pun harus berulang kali melontarkan pertanyaan agar bisa dimengerti Johanes Sitorus.

Kasus ini bermula pada 2003 hingga 2004 lalu, di mana Kantor Pertanahan Kampar menerbitkan 271 SHM atas nama 28 orang, seluas 511,24 hektare. Seluruh pemilik sertifikat adalah anak dan keluarga Johanes Sitorus.

Penerbitan SHM tersebut tak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 dan Peraturan Kepala Badan Nomor 03 Tahun 1999 jo Nomor 09 Tahun 1999.

Kantor BPN tidak mengisi blanko risalah pemeriksaan dengan benar sehingga rekomendasi pemberian hak milik kepada pemohon SHM, tidak dapat dijadikan dasar. SHM yang diterbitkan tersebut berada di Kawasan Hutan Tesso Nilo, di Desa Bulu Nipis atau Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak, Kampar.

Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp14.454.240.000. Kerugian ini meliputi, nilai hutang berupa lahan seluas 5.500.000.000 meter persegi dan kerugian pengelolaan sebesar Rp12 miliar.

Jaksa menjerat keenam terdakwa dengan Pasal 2 ayat 1 ke-1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana.

Sebelumnya, Zaiful sempat ditahan penyidik Kejati Riau dan disidang di Pengadilan Tipikor. Namun, majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko menerima eksepsi atau keberatan Zaiful terhadap dakwaan JPU.

Atas dakwaan itu, terdakwa mengajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya. Saat itu, hakim menyatakan perbuatan penerbitan SHM itu tidak masuk kasus Tipikor. Perkara ini juga harusnya disidang oleh PTUN.

Dalam perkara ini, Johanes Sitorus juga diadili di Pengadilan Negeri Bangkinang. Eksepsinya juga diterima majelis hakim.

Source :
Riau Online
Tags: Dipanggil PaksaJohanes SitorusKorupsiSaksi KunciTNTN
Next Post
Pertalite di Riau Rp8.000 per Liter, Konsumen Berburu Premium Lagi

Pertalite di Riau Rp8.000 per Liter, Konsumen Berburu Premium Lagi

Translate

Popular Post

KPK Usut Dugaan Suap Terkait Pajak, Nilainya Ditaksir Puluhan Miliar Rupiah
Culture

KPK Usut Dugaan Suap Terkait Pajak, Nilainya Ditaksir Puluhan Miliar Rupiah

March 3, 2021
0

  Jakarta (3/3).      Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) tengah menyidik kasus dugaan suap terkait pajak di Direktorat Jenderal...

Read more
Sumsel mendorong perusahaan membentuk desa peduli api

Sumsel mendorong perusahaan membentuk desa peduli api

March 30, 2017
Wagubsu Tinjau Lokasi Bencana

Wagubsu Tinjau Lokasi Bencana

March 30, 2017
Alokasikan Rp 100 Miliar Ditjen Bina Marga Tingkatkan Jalan Menuju Wisata Mandeh

Alokasikan Rp 100 Miliar Ditjen Bina Marga Tingkatkan Jalan Menuju Wisata Mandeh

March 30, 2017
TNI AU: Modernisasi Alutsista Tak Boleh Ditawar

TNI AU: Modernisasi Alutsista Tak Boleh Ditawar

April 10, 2017
  • Tentang Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Rahasia Pribadi
  • Penolakan
  • Creative Commons
  • Hubungi Kami

Topik

Ikuti Kami

Tentang Kami

Riauberita.com adalah bagian dari Riau Berita Media Group LLC, yang menyampaikan berita harian di seluruh dunia.

© 2017 Riau Berita

No Result
View All Result
  • Indonesia
    • Riau News
  • World
    • Africa
    • Asia
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russian Federation
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Military
    • Politics
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports

© 2017 Riau Berita