• Latest
  • Trending
Jadi Tersangka Pembalak Hutan, Bos Perusahaan Kayu di Sumsel Ditahan

Jadi Tersangka Pembalak Hutan, Bos Perusahaan Kayu di Sumsel Ditahan

November 23, 2017
Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia

Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia

December 19, 2020
Awasi Hutan, Taman Nasional Bali Barat Jajaki Pemanfaatan Teknologi AI

Awasi Hutan, Taman Nasional Bali Barat Jajaki Pemanfaatan Teknologi AI

October 27, 2020
Eksotika Kayan Miau Baru, Pariwisata Berbasis Lingkungan di Kaltim

Eksotika Kayan Miau Baru, Pariwisata Berbasis Lingkungan di Kaltim

October 27, 2020
Gerakan Penghijauan, Pjs Bupati Blitar Tanam Pohon di Gondomayit

Gerakan Penghijauan, Pjs Bupati Blitar Tanam Pohon di Gondomayit

October 27, 2020
Sederet Tempat Menakjubkan di Sulsel untuk Habiskan Waktu Libur Panjang

Sederet Tempat Menakjubkan di Sulsel untuk Habiskan Waktu Libur Panjang

October 27, 2020
Gajah di Riau dalam Rimba Konsesi

Gajah di Riau dalam Rimba Konsesi

October 27, 2020
Taman Kehati Belitung, Menjaga Bukit Peramun dari Kegiatan Tambang Timah

Taman Kehati Belitung, Menjaga Bukit Peramun dari Kegiatan Tambang Timah

October 26, 2020
BPDPKS: Industri Seksi, Tak Heran Sawit Terus Diserang

BPDPKS: Industri Seksi, Tak Heran Sawit Terus Diserang

October 26, 2020
Komisi Nasional UNESCO Ingatkan Amdal ‘Jurassic Park’ NTT

Komisi Nasional UNESCO Ingatkan Amdal ‘Jurassic Park’ NTT

October 26, 2020
Kisah Harmonis Ata Modo Berbagi Hasil Buruan dengan Komodo

Kisah Harmonis Ata Modo Berbagi Hasil Buruan dengan Komodo

October 26, 2020
Echo Green Dinilai Sejalan dengan Program Pemda

Echo Green Dinilai Sejalan dengan Program Pemda

October 25, 2020
Dulu Kumuh, Kini Saluran Irigasi Ini Bisa Panen Ikan 2 Ton

Dulu Kumuh, Kini Saluran Irigasi Ini Bisa Panen Ikan 2 Ton

October 25, 2020
Tuesday, January 26, 2021
riauberita.com
No Result
View All Result
  • Indonesia
    • Riau News
  • World
    • Africa
    • Asia
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russian Federation
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Military
    • Politics
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
  • Indonesia
    • Riau News
  • World
    • Africa
    • Asia
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russian Federation
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Military
    • Politics
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
No Result
View All Result
riauberita.com
No Result
View All Result

Jadi Tersangka Pembalak Hutan, Bos Perusahaan Kayu di Sumsel Ditahan

November 23, 2017
in Business, Economy, Environment, Featured, Indonesia, Info Daerah, National Security, Riau News
0
Home Business
ADVERTISEMENT
Post Views: 639

 

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan pemilik perusahaan pemotongan kayu, Rafik bin Tohir. Dia ditahan karena terlibat illegal logging dan perusakan hutan.

Asisten Pidana Umum Kejati Sumsel Reda Mantovani mengatakan Rafik dijerat dengan Pasal 87 ayat 1 atau ayat 4 juncto Pasal 12 huruf k, i, dan m UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. Adapun ancaman kurungan terhadap Rafik ialah 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.

“Hari ini, berdasarkan ketentuan Pasal 39 di atas dan untuk mempercepat penyelesaian perkara perusakan hutan, penuntut umum Kejati Sumsel melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara. Dan telah ditetapkan tersangka atas nama Rafik dan langsung kita tahan,” ujar Reda kepada detikcom, Senin (20/11/2017).

Reda mengatakan kasus ini bermula pada 8 Maret 2017 saat petugas dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan memperoleh informasi adanya kayu keluar dari kawasan Hutan Lalan melalui Sungai Merang. Mengetahui informasi itu, tiga polisi kehutanan lalu mengecek lokasi dan menelusuri arah kayu itu, yang diketahui diantarkan ke sawmil (tempat pemotongan) milik perusahaan UD Ratu Cantik.

“Selanjutnya petugas menemukan truk yang membawa kayu di Jalan By Pass, Palembang, pada 26 Maret 2017. Saat dicek, dokumen kayu yang dibawa sopir berupa Nota Angkutan Kayu Olahan Hutan. Dokumen angkut tersebut diduga tidak sesuai dengan asal-usul kayu yang diangkut sehingga melanggar aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Dari penemuan itu, Kejati Sumsel bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPLHK) Sumatera Selatan melakukan penyidikan. Hasilnya, kejaksaan menetapkan pemilik UD Ratu Cantik sebagai tersangka.

“Ini merupakan penyidikan partnership antara Kejati Sumsel dengan PPNS BPPLHK Sumsel. Selanjutnya tersangka sudah kita tahan untuk 20 hari ke depan,” ujar Reda.

Source :
Detik
Tags: BosDitahanPembalak HutanPerusahaan KayuSumselTersangka
Next Post
Setelah Cabut Siaga Karhutla, Pemprov Riau Diminta Fokus Penanggulangan Banjir

Setelah Cabut Siaga Karhutla, Pemprov Riau Diminta Fokus Penanggulangan Banjir

Translate

Popular Post

Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia
Environment

Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia

December 19, 2020
0

  Sebanyak 11 orangutan Sumatera (Pongo abelii) korban perdagangan satwa liar dari Thailand dan Malaysia dipulangkan ke Indonesia pada Kamis...

Read more
Sumsel mendorong perusahaan membentuk desa peduli api

Sumsel mendorong perusahaan membentuk desa peduli api

March 30, 2017
Wagubsu Tinjau Lokasi Bencana

Wagubsu Tinjau Lokasi Bencana

March 30, 2017
Alokasikan Rp 100 Miliar Ditjen Bina Marga Tingkatkan Jalan Menuju Wisata Mandeh

Alokasikan Rp 100 Miliar Ditjen Bina Marga Tingkatkan Jalan Menuju Wisata Mandeh

March 30, 2017
TNI AU: Modernisasi Alutsista Tak Boleh Ditawar

TNI AU: Modernisasi Alutsista Tak Boleh Ditawar

April 10, 2017
  • Tentang Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Rahasia Pribadi
  • Penolakan
  • Creative Commons
  • Hubungi Kami

Topik

Ikuti Kami

Tentang Kami

Riauberita.com adalah bagian dari Riau Berita Media Group LLC, yang menyampaikan berita harian di seluruh dunia.

© 2017 Riau Berita

No Result
View All Result
  • Indonesia
    • Riau News
  • World
    • Africa
    • Asia
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russian Federation
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Military
    • Politics
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports

© 2017 Riau Berita