Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua saksi penting, CEO Blackgold Natural Resources Rickard Philip Cecil dan Direktur PT China Huadian Enginering Indonesia, Wang Kun bepergian ke luar negeri. Pencegahan berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan suap PLTU Riau-I.
“Dalam penanganan perkara PLTU Riau-I, dua orang telah dicegah berpergian ke luar negeri,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 15 Februari 2019.
Surat pencegahan telah dikirim penyidik ke Dirjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sejak 27 Desember 2018. Keduanya dicegah selama enam bulan ke depan, tepatnya sampai 27 Juni 2019.
“Pencegahan demi kepentingan penyidikan kasus suap PLTU Riau-I,” pungkasnya.
KPK menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), Samin Tan (SMT) sebagai tersangka baru kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Samin Tan diduga telah menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.
Suap diberikan agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Diduga, PT BLEM milik Samin Tan telah mengakuisisi PT ATK.
Eni Maulani Saragih pun akhirnya menyanggupi permintaan itu dan memengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM. Di mana posisi Eni Maulani Saragih sebagai anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR RI.
Dalam proses penyelesaian itu, Eni Maulani Saragih diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq di Kabupaten Temanggung. Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan dan tenaga ahli Eni Maulani Saragih.
Pertama, pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar. Total suap yang diterima Eni Maulani Saragih dari Samin Tan sebanyak Rp5 miliar.