Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuzy terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 15 Maret 2019 lalu. Anggota DPR RI yang diduga menerima suap terkait jabatan di Kantor Kementerian Agama Jawa Timur itu pun kini telah berstatus tersangka.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Mahfud MD menceritakan bahwa dirinya sudah pernah mengingatkan Romahurmuzy jauh sebelum tertangkap tangan.
“Saya sudah pernah mengingatkan Rommy (sapaan akrab Romahurmuzy) jauh sebelum OTT. Saya beritahu sudah ada penjajakan di KPK,” ujarnya usai menjadi pembicara di dialog kebangsaan yang digelar UIN Sumut di Medan, Selasa (19/3).
Dijelaskannya, daftar penjajakan itu artinya ada sudah ada daftarnya dan informasi tersebut terbuka. Dengan kata lain, semua orang bisa melihatnya.
“Itu kan tidak tertutup, semua orang baca. Misalkan pemberitaan yang muncul di media massa tentang apa yang dilakukan KPK. Misalkan sidang-sidang pengadilan yang menyebut nama Rommy. Itu namanya penjajakan,” ungkapnya.
“Nanti akan dibahas sejauh mana Rommy menjadi korban dari sistem atau penabrak sistem,” paparnya.
Mengenai dugaan jual beli jabatan di Kemenag yang menjerat Rommy, diyakininya akan terungkap semua.