• Latest
  • Trending
Menagih Janji Korporasi

Menagih Janji Korporasi

November 1, 2017
Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia

Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia

December 19, 2020
Awasi Hutan, Taman Nasional Bali Barat Jajaki Pemanfaatan Teknologi AI

Awasi Hutan, Taman Nasional Bali Barat Jajaki Pemanfaatan Teknologi AI

October 27, 2020
Eksotika Kayan Miau Baru, Pariwisata Berbasis Lingkungan di Kaltim

Eksotika Kayan Miau Baru, Pariwisata Berbasis Lingkungan di Kaltim

October 27, 2020
Gerakan Penghijauan, Pjs Bupati Blitar Tanam Pohon di Gondomayit

Gerakan Penghijauan, Pjs Bupati Blitar Tanam Pohon di Gondomayit

October 27, 2020
Sederet Tempat Menakjubkan di Sulsel untuk Habiskan Waktu Libur Panjang

Sederet Tempat Menakjubkan di Sulsel untuk Habiskan Waktu Libur Panjang

October 27, 2020
Gajah di Riau dalam Rimba Konsesi

Gajah di Riau dalam Rimba Konsesi

October 27, 2020
Taman Kehati Belitung, Menjaga Bukit Peramun dari Kegiatan Tambang Timah

Taman Kehati Belitung, Menjaga Bukit Peramun dari Kegiatan Tambang Timah

October 26, 2020
BPDPKS: Industri Seksi, Tak Heran Sawit Terus Diserang

BPDPKS: Industri Seksi, Tak Heran Sawit Terus Diserang

October 26, 2020
Komisi Nasional UNESCO Ingatkan Amdal ‘Jurassic Park’ NTT

Komisi Nasional UNESCO Ingatkan Amdal ‘Jurassic Park’ NTT

October 26, 2020
Kisah Harmonis Ata Modo Berbagi Hasil Buruan dengan Komodo

Kisah Harmonis Ata Modo Berbagi Hasil Buruan dengan Komodo

October 26, 2020
Echo Green Dinilai Sejalan dengan Program Pemda

Echo Green Dinilai Sejalan dengan Program Pemda

October 25, 2020
Dulu Kumuh, Kini Saluran Irigasi Ini Bisa Panen Ikan 2 Ton

Dulu Kumuh, Kini Saluran Irigasi Ini Bisa Panen Ikan 2 Ton

October 25, 2020
Monday, January 25, 2021
riauberita.com
No Result
View All Result
  • Indonesia
    • Riau News
  • World
    • Africa
    • Asia
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russian Federation
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Military
    • Politics
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
  • Indonesia
    • Riau News
  • World
    • Africa
    • Asia
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russian Federation
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Military
    • Politics
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
No Result
View All Result
riauberita.com
No Result
View All Result

Menagih Janji Korporasi

November 1, 2017
in Business, Economy, Environment, Featured, Indonesia, Info Daerah, National Security, Riau News
0
Home Business
ADVERTISEMENT
Post Views: 568

 

Dua kali Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, meradang dan berang dalam menghadapi dan memecahkan dua persoalan paling urgen dan menyita perhatian di Riau.

Pertama ketika pembahasan Rancangan Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRW) Riau. Berang dan emosinya Nurbaya manakala terkesan terjadi pembelokan informasi yang mengabarkan akan ada langkah pemutihan kawasan melalui RTRW. Sempat terjadi saling tuding dan terlontar kata bohong terhadap Nurbaya dari anggota DPRD Riau.

Kali kedua lebih dahsyat lagi ketika berhadapan dengan manajemen PT Riau Andalan Pul and Paper (RAPP). Sang Menteri naik pitam sampai menyatakan negara tidak akan kalah dan harus mengalah pada sesuatu yang jelas salah.

Wajar jika Nurbaya bersikap demikian. Sebab didepan publik, manajemen RAPP mengaku patuh, tapi menurut Siti yang terjadi sebaliknya. Dalam proses penyusunan RKU, kata Siti Nurbaya, arahan-arahan dan kesempatan yang pemerintah berikan diabaikan RAPP.

Dua peristiwa tersebut memang menasbihkan Nurbaya sebagai ‘pemenangnya’ dengan skor menang telak. Lihat saja, RTRWP Riau akhirnya mulus disetujui oleh Gubernur dan DPRD Riau.

Hanya saja pasca disahkan RTRWP masih menyisakan pertanyaan besar terkait dengan nama dan jumlah desa yang dikeluarkan dari kawasan hutan menjadi non kawasan hutan.

Oleh pemerintah serta laporan akhir kerja pansus tidak disebut secara terang nama-nama desa yang berhasil diperjuangkan menjadi kawasan pemukiman. Begitulah pemerintah dan lembaga DPRD ‘takluk’ berhadapan dengan ketegasan dan keberanian Nurbaya atas kewenangan yang dimilikinya.

Terlepas adanya nada sumbang yang menyatakan pengesahan RTRWP lebih berpihak kepada korporasi yang melegalkan kebun liar mereka menjadi legal, toh revisi RTRWP yang sudah 20 tahun itu menjadi patokan yang jelas bagi peruntukkan kawasan di Riau. Sekarang tinggal menata kawasan kembali, wajar jika disahkannya RTRWP ada sebagian orang atau kelompok yang bersorak gembira dan disana juga ada sebagian yang kurang suka.

Begitupun dengan RAPP. Meski sempat ada perlawanan besar- besaran dan aksi demo ribuan karyawannya, sejengkalpun Nurbaya tidak mundur. Nurbaya malahan balik memuntahkan amunisinya terkait ketidak patuhan RAPP yang ditunjukkan pada masa-masa pembahasan RKU bersama KLHK.

Bahwa, meski sudah diberi sosialisasi dan pengarahan, serta telah diberi surat teguran, RAPP justru melakukan perlawanan dengan tidak mentaati PP, mengulur-ngulur waktu. Dari sinilah, diakui atau tidak keberpihakan Nurbaya teruji. Mari melihat jauh kebelakang peristiwa- peristiwa yang terkait kelindan dengan kedua persoalan tersebut. RTRWP Riau baru direvisi dan kelar setelah 20 tahun berjalan. Selama itu pula hutan Riau punah ranah menjadi tak tentu arah.

Perlawanan warga baik dari perseorangan maupun kelompok rontok di tengah jalan. Saya masih ingat ketika menjadi ketua komisi A yang membidangi pemerintahan awal periode 2009. Aksi menentang RAPP dan anak perusahaanya PT Sumatera Riang Lestari yang membuka kawasan HTI di Tanjung Padang dan Rupat.

Di Merbau aktifis lingkungan Ridwan ditangkap dan dipenjara. Begitu juga Saparin tokoh pemuda dari pulau Rupat juga bernasib sama. Kala itu boleh dikatakan pemerintah lebih berpihak kepada perusahaan dan menutup mata dan telinga melihat jeritan tangis rakyatnya.

Proses perizinan melalui prosedur tembak ‘di atas’. Perusahaan hanya butuh secarik kertas dari kementerian. Setelah itu membabat kebun dan menggusur pemukiman warga.

Masa itu, adalah masa kehebatan korporasi yang menggeledor kebun, kampung kuburan berbekal surat izin yang diperoleh dari Menteri Kehutanan. Masa itu seakan negara hadir untuk melindungi perusahaan dan mengabaikan jerit tangis rakyat.

Kini Nurbaya memutar roda zaman. Perusahaan yang dulunya seakan dianakemaskan oleh kementerian yang sama, kini berbalik berubah menjadi seperti anak kecil yang merengek minta susu.

Dulu warga kampung dibuat tiarap dan merana. Saya ingat tahun 2009 sebagai Ketua Komisi A yang membidangi pemerintahan, puluhan warga petani Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti yang terkumpul dalam Serikat Tani Riau (STR) berkumpul di depan Gedung DPRD Riau. Lima orang nekat melakukan aksi jahit mulut. Mereka adalah Ridwan (28), Shoim (55), Sani (45), Sapridin (36), Sular (37).

Koordinator aksi Sutarno, saya terima di ruangan komisi. Dia tetap tegar seraya menegaskan bahwa aksi yang dilakukan merupakan yang ke-17 kalinya. Inti tuntutan mereka tetap konsisten. Yakni dihentikannya operasional PT RAPP di Pulau Padang serta dicabutnya SK Menhut Nomor 327 Tahun 2009.

Lima tahun berikutnya saya berkunjung ke Pulau Merbau, dan Sutarno tetap berjuang mempertahankan pemukiman dan kebun warganya. Hebatnya Sutarno akhirnya dipilih menjadi Kepala Desa.

Warga Rupat juga menggelar demo bersengketa dengan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Sumatera Riang Lestari (PT.SRL) dan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Marita Makmur Jaya (PT.MMJ). Banyak lahan warga dirampas oleh perusahaan mata pencariannya hilang.

Saparin tokoh pemuda Desa Sukarjo Mesim getol memperjuangkan lahan masyarakat yang bersengketa dengan PT SRL bernasib sial menjadi tumbal mendekam di penjara, karena perjuangannya melawan perusahaan. Sekarang Saparin sudah bebas, hanya saja nasibnya tidak seberuntung Sutarno yang berhasil menjadi Kepala Desa. Karena Saparin harus menerima kekalahan di laga Pilkades Desa Mesim.

Masih teringat juga pada tanggal 12 Februari 2010 karena bertepatan dengan hari ulang tahun kelahiran saya. Ada 50 aktivis dari 12 organisasi pemerhati lingkungan di Riau, nasional dan internasional yang prihatin atas lajunya aktifitas deforestasi di Riau dan terancamnya habitat hewan dilindungi akibat pemberian izin pembukaan lahan yang diterbitkan pemerintah tanpa mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial dan ekonomi.

50 orang aktifis lingkungan hidup dengan Koordinator Koalisi Anti Penghancuran Hutan Hariansyah Usman menuntut Menteri Kehutanan untuk mencabut izin Hutan Tanaman Industri PT RAPP. Karena mengancam kehidupan masyarakat dan memperparah pemanasan global.

Perjuangannya sampai kepada Menteri Kehutanan, pada waktu itu Zulkifli Hasan diminta mencabut izin HTI RAPP yang terlanjur diteken, khususnya di Semenanjung Kampar dan Kepulauan Meranti.

Menjadi catatan tutupan hutan alam rawa gambut di Provinsi Riau pada tahun 2002 tercatat 2.280.198 hektare. Sementara tahun 2007 hanya tersisa 1.603.008 hektare. Rata-rata kehilangan tutupan hutan rawa gambut di Provinsi Riau sekitar 135.438 hektare per tahun dan itu terjadi akibat pemberian izin oleh pemerintah dan kurang maksimalnya institusi penegak hukum di Riau.

Silahkan dihitung sekarang sudah tahun 2017, kira- kira tinggal berapa ‘ jembo’ lagi tutupan hutan rawa gambut yang tersisa. Saya tidak memiliki data hanya melihat fakta hutan di Riau sudah ‘tumpuw lebow’ berubah menjadi kebun sawit dan tanaman akasia.

Saat itu benar-benar puluhan ribu manusia yang hidup di sekitar Semenanjung Kampar dan ratusan ribu jiwa masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti termasuk di Pulau Rupat dan Bengkalis terancam akibat sumber kehidupan mereka ‘dirampas’ oleh perusahaan.

Sekarang roda zaman berputar, Menteri LHK dengan tegas menyampaikan apa yang sudah terjadi. Dimana, saat bencana Karhutla dahsyat tahun 2015, rakyat mendesak pemerintah melakukan penegakan hukum agar Karhutla tak lagi terulang.

Kini negara benar-benar hadir dalam bentuk berbagai aturan dan kebijakan perlindungan gambut. Sehingga dalam dua tahun belakangan potensi titik api bisa berkurang 80-90 persen.

Meminjam kalimat Mongabay yang di-share di WA, hebat komitmen pemerintah saat ini, yang telah membuat aturan berlapis untuk melindungi ekosistem gambut. Jadi meski dibunuh satu, masih ada seribu aturan untuk melindungi kepentingan rakyat banyak.

Semua capaian itu tidak bisa hanya dengan upaya pembuatan kanal dan pemadaman, tapi harus dikuatkan dengan regulasi yang wajib ditaati semua pihak.

Nurbaya juga menegaskan akan menjaganya sekuat tenaga untuk kepentingan jutaan rakyat Indonesia dan tidak bisa diintervensi hanya untuk kepentingan bisnis satu perusahaan saja.

Selanjutnya bersama- sama marilah kita buka arsip lama sebelum kita membicarakan keluarnya PP 56 yang mewajibkan perusahaan memberikan 20 persen untuk tanaman kehidupan bagi masyarakat sekitar hutan.

Jika benar PT RAPP menguasai areal kawasan HTI di Riau sekitar 1 .2 juta hektare. Maka 5 persen dari lahan tersebut sekitar 62 ribu hektare untuk tanaman kehidupan. Jika setiap satu hektare bernilai 20 juta saja, maka masyarakat tempatan akan mendapat duit Rp 12,4 triliun. Bermakna seharusnya penduduk Riau sudah makmur dan sejahtera belum lagi ditambah uang APBD Provinsi Rp 11 triliun plus APBD dari 12 kabupaten / Kota.

Kita baru menghitung satu perusahaan RAPP, belum Sinar Mas, Indah Kiat dan ratusan perusahaan kebun sawit. Dan sekarang marilah bersama kita sambut dengan suka cita berlakunya PP 56 tersebab ada hak 20 persen untuk masyarakat Riau. Artinya akan ada duit Rp 44 triliun milik masyarakat dari tanaman kehidupan RAPP. Kita tunggu saja apa yang akan terjadi.

Kalau ditarik akar masalah Karhutla sebetulnya bersumber dari perusahaan HTI. Mengapa, karena korporasi mengabaikan kewajibannya. Seakan ada kesengajaan korporasi, lahan HTI yang belum ditanami akasia memancing warga untuk digarap. Terjadi konflik maka dibakarlah lahan kosong tersebut. Padahal kalau mau jujur lahan tersebut sebagai jatah tanaman kehidupan untuk warga.

Anehnya puluhan petani akhirnya ditangkap dan di penjara. Sementara perusahaan ketawa melihat sandiwara. Pada tahun 2005, sahabat saya Supendi juga dipenjara gara- gara ‘memeron’ di sepetak tanahnya untuk menanam kangkung di Wonosari Bengkalis.

Perlu kiranya kita mempertanyakan dan mencari tahu dimana bagian 5 persen selama puluhan tahun uang tanaman kehidupan dari RAPP, Indah Kiat, Sinar Mas dan lainnya. Apakah sudah diberikan kepada warga, disetor untuk ‘big bos’ atau disimpan di brankas, apa hanya sekedar angka siluman di atas kertas.

Semoga pertanyaan ini akan menggerakkan putera-putera hebat Riau untuk berjibaku melacak dan menagih haknya yang selama puluhan tahun belum pernah ternampak. Jika kewajiban yang 5 persen saja perusahaan ingkar janji, mungkinkah yang 20 persen akan tepat janji? Wallahu alam bishawab.

Source :
Tribun Pekanbaru
Tags: KLHKKorporasiMenagih JanjiRTRWP
Next Post
Ini Jawaban Pertamina atas Kelangkaan LPG 3 Kg di Riau

Ini Jawaban Pertamina atas Kelangkaan LPG 3 Kg di Riau

Translate

Popular Post

Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia
Environment

Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia

December 19, 2020
0

  Sebanyak 11 orangutan Sumatera (Pongo abelii) korban perdagangan satwa liar dari Thailand dan Malaysia dipulangkan ke Indonesia pada Kamis...

Read more
Sumsel mendorong perusahaan membentuk desa peduli api

Sumsel mendorong perusahaan membentuk desa peduli api

March 30, 2017
Wagubsu Tinjau Lokasi Bencana

Wagubsu Tinjau Lokasi Bencana

March 30, 2017
Alokasikan Rp 100 Miliar Ditjen Bina Marga Tingkatkan Jalan Menuju Wisata Mandeh

Alokasikan Rp 100 Miliar Ditjen Bina Marga Tingkatkan Jalan Menuju Wisata Mandeh

March 30, 2017
TNI AU: Modernisasi Alutsista Tak Boleh Ditawar

TNI AU: Modernisasi Alutsista Tak Boleh Ditawar

April 10, 2017
  • Tentang Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Rahasia Pribadi
  • Penolakan
  • Creative Commons
  • Hubungi Kami

Topik

Ikuti Kami

Tentang Kami

Riauberita.com adalah bagian dari Riau Berita Media Group LLC, yang menyampaikan berita harian di seluruh dunia.

© 2017 Riau Berita

No Result
View All Result
  • Indonesia
    • Riau News
  • World
    • Africa
    • Asia
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russian Federation
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Military
    • Politics
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports

© 2017 Riau Berita