Penerimaan negara yang surplus Rp40 triliun diharapkan dapat mempermudah pencairan dana untuk daerah. Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi, kondisi keuangan negara yang seperti itu mestinya dapat melancarkan pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Riau.
“Kemarin Pak Luhut kan bilang, ternyata penerimaan pusat itu ada surplus Rp40 triliun. Ya mestinya kalau ada surplus selesaikan dulu yang wajib,” paparnya kepada Gatra.com, Sabtu (19/1).
Adapun Pemprov Riau belakangan ini kerap mendapati tersendatnya pencairan DBH. Sebagai gambaran nilai DBH migas daerah Riau pada triwulan IV 2017 lalu mengalami kurang bayar (KB) oleh pemerintah pusat dengan total Rp1,8 triliun untuk semua pemda, provinsi dan kabupaten kota.
Adapun rincian KB Rp 1,8 triliun ini terdiri dari Provinsi Riau Rp 357,7 miliar dan untuk kabupaten kota se Provinsi Riau sebesar Rp 1,45 triliun.
Penyelesaian KB DBH 2017 tersebut dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Nantinya KB DBH ini juga akan dibayar pada tahun anggaran 2019.
Dikatakan Hijazi nominal angsuran DBH Riau untuk tahun ini sepenuhnya tergantung kemampuan keuangan negara.
“Itu tergantung pemerintah pusat paling lambat Februari. Kita sudah berkali-kali menyurati kementerian, kita juga berharap kalau itu diselesaikan kan lebih baik untuk digunakan dalam rangka memenuhi kebutuhan kita,” paparnya.