Kian dekatnya tahapan pencoblosan pada pemilu 2019 membuat netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin diuji. Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikwan Ridwan, persoalan netralitas ASN sepenuhnya merupakan urusan masing-masing ASN.
“Lantaran sudah ada aturan soal netralitas, maka itu kembali kepada ASN terkait terhadap kepatuhan pada aturan,” jelasnya kepada Gatra.com , Senin (11/02).
Ikwan menyebut sepengetahuan dirinya, netralitas ASN di Riau dapat dikatakan baik. Hal itu dibuktikan dengan belum adanya kasus yang mendera ASN di Riau soal pemilu serentak. Meski begitu, kata Ikhwan, hal tersebut bukan jaminan ASN sepenuhnya netral.
“Di lingkup kepegawaian Riau soal pemilu serentak ini belum ada ASN yang terseret. Tapi kalau untuk ASN lingkup instansi vertikal sempat ada yang terseret,” sambungnya.
Sebagai informasi, menurut KPU Riau, netralitas ASN telah menjadi satu potensi kerawanan pemilu sama dengan politik uang, kesalahan pendataan daftar pemilih tetap, dan isu SARA.
Jika untuk level pemilu serentak belum ada terdengar ASN di Riau berpolitik. Hal tersebut berbeda dengan untuk level pemilu tingkat lokal, baik untuk pemilihan gubenur maupun Bupati dan Walikota.
Pada pemilihan Gubenur Riau yang berlangsung tahun 2018, Bawaslu bahkan sempat menggelar sidang untuk pejabat level esselon II (Kadis) hingga Sekretaris daerah kota.
Ada pun aturan yang melarang ASN terlibat politik praktis tertuang pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pasal 2 huruf f dalam undang-undang itu mengatakan, setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.