Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti mengeluarkan surat edaran bernomor 800/BKD-PPK/VI/2018/393 tentang hari libur nasional dan cuti bersama menyambut lebaran Idul Fitri 1439 Hijriyah.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekda tersebut dikatakan bahwa libur nasional selama 2 hari jatuh pada tanggal 15 dan 16 juni 2018. Sementara cuti bersama ditetapkan selama 8 hari yakni tanggal 11,12,13,14,17,18,19 dan 20 juni 2018.
Sekretaris BKD Bakharuddin
“Surat edaran sudah kita sampaikan keseluruh OPD,” kata Kepala BKD, Alizar S Sos melalui Sekretaris BKD Bakharuddin. Menurutnya libur lebaran idul fitri diberikan selama 10 hari kepada ASN. Libur kali ini merupakan libur terlama yang diberikan.
“Tahun ini libur yang kita berikan sangat lama. Jadi nanti tidak ada alasan lagi untuk menambah hari libur,” terang Bakharuddin.