• Latest
  • Trending
Penyelesaian Kasus Kebakaran Lahan Salah Alamat

Penyelesaian Kasus Kebakaran Lahan Salah Alamat

September 3, 2017
KPK Usut Dugaan Suap Terkait Pajak, Nilainya Ditaksir Puluhan Miliar Rupiah

KPK Usut Dugaan Suap Terkait Pajak, Nilainya Ditaksir Puluhan Miliar Rupiah

March 3, 2021
Lebih 100 Tahun Hilang, Kadal Ini Muncul Lagi di Danau Toba

Lebih 100 Tahun Hilang, Kadal Ini Muncul Lagi di Danau Toba

March 3, 2021
Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia

Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia

December 19, 2020
Awasi Hutan, Taman Nasional Bali Barat Jajaki Pemanfaatan Teknologi AI

Awasi Hutan, Taman Nasional Bali Barat Jajaki Pemanfaatan Teknologi AI

October 27, 2020
Eksotika Kayan Miau Baru, Pariwisata Berbasis Lingkungan di Kaltim

Eksotika Kayan Miau Baru, Pariwisata Berbasis Lingkungan di Kaltim

October 27, 2020
Gerakan Penghijauan, Pjs Bupati Blitar Tanam Pohon di Gondomayit

Gerakan Penghijauan, Pjs Bupati Blitar Tanam Pohon di Gondomayit

October 27, 2020
Sederet Tempat Menakjubkan di Sulsel untuk Habiskan Waktu Libur Panjang

Sederet Tempat Menakjubkan di Sulsel untuk Habiskan Waktu Libur Panjang

October 27, 2020
Gajah di Riau dalam Rimba Konsesi

Gajah di Riau dalam Rimba Konsesi

October 27, 2020
Taman Kehati Belitung, Menjaga Bukit Peramun dari Kegiatan Tambang Timah

Taman Kehati Belitung, Menjaga Bukit Peramun dari Kegiatan Tambang Timah

October 26, 2020
BPDPKS: Industri Seksi, Tak Heran Sawit Terus Diserang

BPDPKS: Industri Seksi, Tak Heran Sawit Terus Diserang

October 26, 2020
Komisi Nasional UNESCO Ingatkan Amdal ‘Jurassic Park’ NTT

Komisi Nasional UNESCO Ingatkan Amdal ‘Jurassic Park’ NTT

October 26, 2020
Kisah Harmonis Ata Modo Berbagi Hasil Buruan dengan Komodo

Kisah Harmonis Ata Modo Berbagi Hasil Buruan dengan Komodo

October 26, 2020
Monday, March 8, 2021
riauberita.com
No Result
View All Result
  • Indonesia
    • Riau News
  • World
    • Africa
    • Asia
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russian Federation
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Military
    • Politics
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
  • Indonesia
    • Riau News
  • World
    • Africa
    • Asia
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russian Federation
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Military
    • Politics
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
No Result
View All Result
riauberita.com
No Result
View All Result

Penyelesaian Kasus Kebakaran Lahan Salah Alamat

September 3, 2017
in Environment, Featured, Indonesia, Info Daerah, National Security, Riau News
0
Home Environment
ADVERTISEMENT
Post Views: 526

 

Hingga saat ini, kebakaran lahan masih didominasi oleh persoalan sosial di tengah masyarakat. Kebakaran yang menghanguskan 4.600 hektare sabana di Kupang, Nusa Tenggara Timur akibat tradisi masyarakat membakar lahan untuk mendapatkan rumput hijau bagi ternak. Dan kebakaran di sejumlah daerah lain dengan mengatasnamakan kearifan lokal, seharusnya bisa menjadi pembelajaran bagi pemerintah.

Ketua Himpunan Gambut Indonesia (HGI) Supiandi Sabiham mengingatkan, pemerintah perlu menyadari bahwa ada sejumlah regulasi yang salah alamat yakni mengaitkan kebakaran dengan persoalan lahan, terutama gambut.

“Seharusnya yang diselesaikan adalah persoalan sosial yakni bagaimana negara hadir untuk membantu kesejahteraan masyarakat agar persoalan kebakaran bisa terselesaikan,” kata Supiandi di Jakarta, Minggu (3/9).

Supiandi mengingatkan, pemerintah seharusnya secara tegas memberlakukan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang Melarang Membakar. Penegasan itu ada dalam pasal 69 ayat (1) huruf h. Hanya disayangkan, pada ayat 2 memuat pasal karet yang membuka peluang untuk melakukan pembakaran dalam membuka lahan.

“Ketentuan diatur pada ayat (1) huruf h yang memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal didaerah masing-masing”.

Supiandi berpendapat, bila ingin tetap memberlakukan kearifan lokal, seharusnya negara hadir dalam mengawasi kegiatan masyarakat. Malaysia juga memberlakukan kearifan lokal membuka lahan dengan cara membakar. Hanya saja, kegiatan itu dilaporkan dan diawasi negara sehingga api tidak meluas dan mengakibatkan kebakaran.

“Bayangkan jika ada seribu kepala keluarga maka ada 2.000 ha lahan dibakar dan berpotensi menjadi bencana kebakaran akibat tidak adanya kontrol pemerintah dan kemampuan masyarakat memadamkan api,” katanya.

Lebih disayangkan lagi, ketika bencana sudah terjadi, penerapan  aturan strict liability (tanggung jawab mutlak) dalam UU 32/2009 hanya ditimpakan kepada satu pihak yakni korporasi. Padahal, seharusnya menjaga konsesi merupakan tanggung jawab yang sama.

Kesiagaan korporasi sawit dan HTI menetapkan desa bebas api seharusnya bisa menjadi contoh bahwa tanggung jawab pengawasan ada pada semua pihak.

“Di situ ada korporasi, masyarakat, pemerintah daerah yang bahu membahu punya tanggung jawab bersama untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan,” kata Supiandi.

Ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chaerul Huda mengatakan, pemahaman tanggung jawab adalah kelanjutan dari perbuatan. Tanggung jawab mutlak bisa diberlakukan bagi korporasi jika kebakaran itu diakibatkan oleh kegiatan korporasi dan memberi keuntungan pada korporasi. “Jadi yang bisa dipertanggung jawabkan adalah perbuatan,” kata Huda.

Kalau peristiwa itu disebabkan oleh sebab lain misalnya ada masyarakat yang memancing disekitar kawasan konsesi korporasi dan tanpa sengaja menjatuhkan puntung rokok sehingga mengakibatkan kebakaran hal ini tidak bisa menjadi tanggung jawab korporasi.

Pemahaman keliru juga terjadi ketika api dari konsesi masyarakat merembet ke konsesi korporasi. Pada satu sisi, korporasi telah berjibaku untuk memadamkan api, namun karena berbagai faktor seperti cuaca api sehingga mengakibatkan konsesi korporasi ikut terbakar, hal itu tidak bisa dikaitkan dengan tanggung jawab mutlak.

“Peristiwa itu tidak memberi keuntungan bagi korporasi, malah merugi akibat konsesinya ikut terbakar. Pemahaman ini perlu kita benahi bersama. Pemerintah tidak boleh mencari ‘kambing hitam’ seolah-olah siapapun yang berbuat, maka hal itu otomotis menjadi tanggung jawab korporasi,” katanya.

Source :
Sindo News
Tags: BMKGKambing HitamKarhutlaKorporasiLingkungan
Next Post
Kekeringan Tahun Ini Bisa Lebih Parah

Kekeringan Tahun Ini Bisa Lebih Parah

Translate

Popular Post

KPK Usut Dugaan Suap Terkait Pajak, Nilainya Ditaksir Puluhan Miliar Rupiah
Culture

KPK Usut Dugaan Suap Terkait Pajak, Nilainya Ditaksir Puluhan Miliar Rupiah

March 3, 2021
0

  Jakarta (3/3).      Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) tengah menyidik kasus dugaan suap terkait pajak di Direktorat Jenderal...

Read more
Sumsel mendorong perusahaan membentuk desa peduli api

Sumsel mendorong perusahaan membentuk desa peduli api

March 30, 2017
Wagubsu Tinjau Lokasi Bencana

Wagubsu Tinjau Lokasi Bencana

March 30, 2017
Alokasikan Rp 100 Miliar Ditjen Bina Marga Tingkatkan Jalan Menuju Wisata Mandeh

Alokasikan Rp 100 Miliar Ditjen Bina Marga Tingkatkan Jalan Menuju Wisata Mandeh

March 30, 2017
TNI AU: Modernisasi Alutsista Tak Boleh Ditawar

TNI AU: Modernisasi Alutsista Tak Boleh Ditawar

April 10, 2017
  • Tentang Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Rahasia Pribadi
  • Penolakan
  • Creative Commons
  • Hubungi Kami

Topik

Ikuti Kami

Tentang Kami

Riauberita.com adalah bagian dari Riau Berita Media Group LLC, yang menyampaikan berita harian di seluruh dunia.

© 2017 Riau Berita

No Result
View All Result
  • Indonesia
    • Riau News
  • World
    • Africa
    • Asia
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russian Federation
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Military
    • Politics
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports

© 2017 Riau Berita