Polda Riau bersama jajarannya menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 37 kg. Barang haram ini didatangkan dari negeri jiran Malaysia.
“Selain itu, ada 75 ribu pil ekstasi dan 10 pil happy five yang juga dari Malaysia. Ada tiga tersangka yang kita amankan dalam kasus penyelundupan narkoba ini,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (16/1/2019).
Narto, begitu sapaan akrabnya, menjelaskan, penangkapan ini dilakukan tim yang terdiri atas Direktorat Polair Polda Riau dan Polres Bengkalis. Tim ini menangkap kapal di Sungai Kembung, Kecamatan Bantan, Bengkalis.
“Penyelundupan narkoba ini dengan menggunakan kapal pompong untuk angkutan kayu,” kata Narto.
Ketiga tersangka penyelundupan narkoba ini, lanjut Narto, berinisial SC, MD, dan MA. Dua tersangka merupakan warga Kabupaten Bengkalis dan seorang tersangka lain adalah warga Kabupaten Kampar, Riau.
“Saat dilakukan penangkapan pada 19 Desember 2018, barang bukti ditemukan dalam pompong tersebut. Para pelaku lebih dulu kabur,” kata Narto.
Para pelaku penyelundupan ini melarikan diri keluar dari Riau. Mereka baru bisa ditangkap pada 5 Januari 2019 di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
“Dalam kasus ini, ada lima orang pelaku. Dua pelaku lain masih diburu. Nilai narkoba yang mereka selundupkan sebesar Rp 40 miliar,” tutup Narto.