Pemerintah mengevaluasi target program PS yang awalnya dalam lima tahun pemerintahan Joko Widodo ditarget seluas 12,7 juta ha dikurangi menjadi 4,38 juta ha. Hal ini diungkapkan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR pada Senin (19/3). Saat itu, Siti ditanya mengenai realisasi salah satu program andalan Jokowi dalam pemerataan ekonomi masyarakat.
“Angka 12,7 juta ha adalah proyeksi secara menyeluruh, tetapi sesungguhnya proyeksi sampai dengan 2019 itu tidak dimungkinkan tercapai 12,7 juta. Oleh karena itu kami memang melakukan penyesuaian target yaitu menjadi 4,38 juta hektare sampai dengan 2019,” ucap Siti.
Dia pun menyampaikan sejumlah langkah yang dilakukan untuk mencapai target itu. Antara lain melakukan percepatan verifikasi, penajaman blue print areal PS, hingga penguatan kelompok kerja yang melakukan proses verifikasinya.
“Supaya usulan masyarakat cepat diproses. Pada saat ini dengan realisasi 1,4 juta ha itu sebetulnya yang sedang menunggu untuk di-SK-kan antara 900 sampai satu juta ha. Animonya memang cukup besar, sehingga percepatannya harus dilakukan,” sebut mantan sekjen DPD RI itu.
Terkait alasan penurunan target yang cukup drastis, Siti kembali menjelasakan bahwa angka 12,7 juta hektare tersebut merupakan cita-cita awal pemerintahan Jokowi.
“Sebetulnya cita-citanya mintanya 30 persen dari seluruh hutan, tetapi kami mengangkat dari data yang sudah ada, sehingga dapatnya angka 12,7 juta ha,” jelas dia.
Siti juga mengatakan pihaknya baru akan melakukan finalisasi terhadap program PS yang akan diserahkan sertifikasinya oleh Presiden Jokowi kepada masyarakat Riau dalam waktu dekat. Siti menyebutkan data penerima program tersebut masih akan dirapatkan kembali dengan pemerintah daerah.
“Angkanya sudah ada, tapi saya lupa persisnya. Itu nanti masih dirapatkan lagi dengan pemda untuk finalisasinya,” ucapnya.
Terkait usulan PS di areal gambut yang diusulkan sejumlah LSM dan NGO lingkungan di Riau, Siti mengakui memang ada usulannya. Hanya saja belum semua disetujui karena harus mempertimbangkan aspek lingkungan.
“Memang ada permintaan, kami lagi rapatkan dulu antareselon satu. Tetap harus diverifikasi dulu kalau di lahan gambut. Harus dilihat dulu prinsip-prinsipnya,” jelasnya.
Sekjen KLHK Bambang Hendroyono ketika dikonfirmasi juga menyampaikan hal serupa. Usulan PS di areal gambut memang memerlukan kajian mendalam terlebih dahulu. “Karena kan kesatuan hidrologis gambut, harus dilihat tata airnya, faktor manajemennya, dan keberadaan di fungsi budidaya atau fungsi lindung. Kan ada verifikasi kondisi gambut, kedalamannya berapa,” tambah Bambang.