• Latest
  • Trending
Terdakwa Modifikasi Mobil di Riau Hanya Divonis Denda

Terdakwa Modifikasi Mobil di Riau Hanya Divonis Denda

February 9, 2019
Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia

Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia

December 19, 2020
Awasi Hutan, Taman Nasional Bali Barat Jajaki Pemanfaatan Teknologi AI

Awasi Hutan, Taman Nasional Bali Barat Jajaki Pemanfaatan Teknologi AI

October 27, 2020
Eksotika Kayan Miau Baru, Pariwisata Berbasis Lingkungan di Kaltim

Eksotika Kayan Miau Baru, Pariwisata Berbasis Lingkungan di Kaltim

October 27, 2020
Gerakan Penghijauan, Pjs Bupati Blitar Tanam Pohon di Gondomayit

Gerakan Penghijauan, Pjs Bupati Blitar Tanam Pohon di Gondomayit

October 27, 2020
Sederet Tempat Menakjubkan di Sulsel untuk Habiskan Waktu Libur Panjang

Sederet Tempat Menakjubkan di Sulsel untuk Habiskan Waktu Libur Panjang

October 27, 2020
Gajah di Riau dalam Rimba Konsesi

Gajah di Riau dalam Rimba Konsesi

October 27, 2020
Taman Kehati Belitung, Menjaga Bukit Peramun dari Kegiatan Tambang Timah

Taman Kehati Belitung, Menjaga Bukit Peramun dari Kegiatan Tambang Timah

October 26, 2020
BPDPKS: Industri Seksi, Tak Heran Sawit Terus Diserang

BPDPKS: Industri Seksi, Tak Heran Sawit Terus Diserang

October 26, 2020
Komisi Nasional UNESCO Ingatkan Amdal ‘Jurassic Park’ NTT

Komisi Nasional UNESCO Ingatkan Amdal ‘Jurassic Park’ NTT

October 26, 2020
Kisah Harmonis Ata Modo Berbagi Hasil Buruan dengan Komodo

Kisah Harmonis Ata Modo Berbagi Hasil Buruan dengan Komodo

October 26, 2020
Echo Green Dinilai Sejalan dengan Program Pemda

Echo Green Dinilai Sejalan dengan Program Pemda

October 25, 2020
Dulu Kumuh, Kini Saluran Irigasi Ini Bisa Panen Ikan 2 Ton

Dulu Kumuh, Kini Saluran Irigasi Ini Bisa Panen Ikan 2 Ton

October 25, 2020
Monday, January 25, 2021
riauberita.com
No Result
View All Result
  • Indonesia
    • Riau News
  • World
    • Africa
    • Asia
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russian Federation
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Military
    • Politics
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
  • Indonesia
    • Riau News
  • World
    • Africa
    • Asia
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russian Federation
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Military
    • Politics
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
No Result
View All Result
riauberita.com
No Result
View All Result

Terdakwa Modifikasi Mobil di Riau Hanya Divonis Denda

February 9, 2019
in criminal, Featured, Info Daerah, National Security, Riau News
0
Home National Security criminal
ADVERTISEMENT
Post Views: 42

Direktur PT Alam Citra Usaha Abadi (ACUA), Iswandi dan pemilik Bengkel Cahaya Saudara Mandiri, Edi Lee, lolos dari hukuman pidana penjara. Meskipun keduanya dinyatakan bersalah dalam perkara truk over dimensi dan over load (odol) yang mengakibatkan rusaknya fasilitas jalan.

Demikian terungkap di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (7/2/2019) petang. Adapun agenda sidang adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan dilanjutkan dengan putusan oleh majelis hakim.

Oleh JPU, kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal  277 Undang-undang (UU) RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Meski dalam aturan tersebut terdapat ancaman hukum pidana penjara maksimal 1 tahun, namun itu tidak diterapkan JPU.

JPU hanya menuntut keduanya untuk membayar denda sebesar Rp15 juta dari denda maksimal Rp24 juta. “Mengadili, kedua terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp15 juta subsider 2 bulan kurungan,” ujar JPU Pince Puspasari yang didampingi Wilsa Yani kepada Riaumandiri.co.

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa dengan cepat menyatakan menerimanya, tanpa mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Meskipun mengakui bersalah atas perbuatannya yang memodifikasi dan merakit kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.

“Saya mengaku bersalah. Tidak boleh over load dan memodifikasi kendaraan,” jawab terdakwa Iswandi menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Sorta Ria Neva.

“Saya terima (tuntutan tersebut),” sambungnya. Hal yang sama juga dinyatakan terdakwa Edi Lee.

Atas tuntutan JPU itu, majelis hakim kemudian menutup persidangan untuk sementara. Majelis kemudian berembuk selama beberapa menit untuk menjatuhkan vonis. Setelah didapat kata sepakat, persidangan kembali dibuka.

Hakim Ketua Sorta Ria Neva kemudian membacakan pertimbangan hukum perkara tersebut. Menurutnya, perbuatan para terdakwa telah memenuhi semua unsur di dalam Pasal  277 UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim menyampaikan hal yang memberatkan kedua terdakwa, yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam menegakkan aturan tentang lalu lintas dan jalan. Perbuatan terdakwa mengakibatkan rusaknya fasilitas jalan.

“Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, tidak pernah dihukum, dan berjanji mengembalikan kondisi kendaraan seperti semula,” kata Hakim Ketua Sorta Ria Neva.

Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap keduanya. “Mengadili kedua terdakwa dengan pidana denda Rp12 juta subsider 2 bulan penjara,” tegas Hakim Ketua.

Lagi-lagi, atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerimanya.

Untuk diketahui, di dalam dakwaannya, JPU menyatakan perbuatan para terdakwa melakukan memodifikasi dan merakit kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe di Simpang Koran Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) pada 2018 lalu. Hal itu dinilai tidak memenuhi kewajiban uji tipe.

Hal itu diketahui, berawal dari tim gabungan dari BPTD Wilayah IV Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau, Ditlantas Polda Riau, Korwas PPNS Polda Riau, POM TNI AD tengah melakukan operasi Penegakan Hukum Overdimensi dan Overloading.

Saat itu, tim gabungan mengamakan dua unit truk pengangkut kayu dengan nomor polisi BM 8555 AO dan BM 8512 AO. Kedua kendaraan itu milik PT Alam Citra Usaha Abadi yang dipimpin terdakwa Iswandi alias Acua.

Modifisikasi dua kendaraan itu dilakukan di bengkel Cahaya Saudara Mandiri milik terdakwa Edi Lee, pada 8 Juni 2018 silam. Di sana dilakukan penarikan sumbu atau chasis dengan tujuan supaya muatan dari angkutan kendaaraan bisa lebih banyak.

Dalam memodifikasi, terdakwa Edi Lee lebih dahulu membuka ban kedua kendaraan tersebut. Selanjutanya dilakukan penyambung terhadap chasis kendaraan bermotor tersebut sepanjang lebih kurang 1,5 meter. Kondisi ini membuat panjang chasis dari kendaraan bermotor menjadi 12 meter dari kedudukan ban gardan belakang dari posisi awal dimundurkan lagi sejauh 1 meter. 

Untuk memodifikasi itu terdakwa Iswandi mengeluarkan biaya tiap kendaraan Rp95 juta. Selain itu, perubahan dan modifikasi kendaraan tersebut tidak ada memiliki surat pengesahan rancang bangun yang dikeluarkan oleh instasi atau pejabat yang berwenang.

Source :
Riau mandiri
Tags: Bengkel Cahaya Saudara MandiriDirektur PT Alam Citra Usaha AbadiPengadilan Negeri PekanbaruRiauTerdakwa Modifikasi Mobil
Next Post
Bupati Bengkalis, Riau Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Bupati Bengkalis, Riau Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Translate

Popular Post

Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia
Environment

Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia

December 19, 2020
0

  Sebanyak 11 orangutan Sumatera (Pongo abelii) korban perdagangan satwa liar dari Thailand dan Malaysia dipulangkan ke Indonesia pada Kamis...

Read more
Sumsel mendorong perusahaan membentuk desa peduli api

Sumsel mendorong perusahaan membentuk desa peduli api

March 30, 2017
Wagubsu Tinjau Lokasi Bencana

Wagubsu Tinjau Lokasi Bencana

March 30, 2017
Alokasikan Rp 100 Miliar Ditjen Bina Marga Tingkatkan Jalan Menuju Wisata Mandeh

Alokasikan Rp 100 Miliar Ditjen Bina Marga Tingkatkan Jalan Menuju Wisata Mandeh

March 30, 2017
TNI AU: Modernisasi Alutsista Tak Boleh Ditawar

TNI AU: Modernisasi Alutsista Tak Boleh Ditawar

April 10, 2017
  • Tentang Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Rahasia Pribadi
  • Penolakan
  • Creative Commons
  • Hubungi Kami

Topik

Ikuti Kami

Tentang Kami

Riauberita.com adalah bagian dari Riau Berita Media Group LLC, yang menyampaikan berita harian di seluruh dunia.

© 2017 Riau Berita

No Result
View All Result
  • Indonesia
    • Riau News
  • World
    • Africa
    • Asia
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russian Federation
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Military
    • Politics
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports

© 2017 Riau Berita