Seorang ayah berinisial DT (35) tega menyetubuhi putri kandungnya yang berinisial AT (17).
Aksi pencabulan tersebut dilakukan DT di dalam rumahnya sendiri di perumahan karyawan PT Musim Mas Estate IV Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Kejadian berawal ketika pelaku masuk ke dalam kamar korban pada Sabtu (9/6/2018) malam pekan lalu sekitar pukul 23.00 wib.
Dilansir dari TribunPekanbaru, saat itu korban sedang tertidur di kamarnya.
DT langsung memeluk korban sambil menutup mulut korban agar tidak bersuara.
Dengan beringas, DT menggerayangi tubuh putri kandungnya dan melampiaskan aksi bejatnya.
Puas melampiaskan nafsunya, DT lantas pergi meninggalkan korban di kamarnya.
Berdasarkan penuturan korban, Rupanya DT telah melakukan aksi tersebut sebelumnya.
Pada aksi sebelumnya, DT mengancam akan membunuh AT kalau menceritakan kepada orang lain.
Usai DT pergi, korban langsung mendatangi ibunya ke kamar dan menceritakan kisah pilu yang dialaminya.
Sang ibu geram mendengar penuturan anaknya, ia pun melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.
DT kemudian ditangkap Unit Reskrim dan mendekam di sel tahanan Polsek Pangkalan Lesung.
“Pelaku sudah diamankan di Polsek Pangkalan Lesung sekarang. Untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, kepada tribunpelalawan.com, Selasa (12/6/2018).