• Latest
  • Trending
Vonis Pengusaha Kotjo di Kasus PLTU Riau-1 Diperberat Jadi 4,5 Tahun

Vonis Pengusaha Kotjo di Kasus PLTU Riau-1 Diperberat Jadi 4,5 Tahun

February 12, 2019
Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia

Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia

December 19, 2020
Awasi Hutan, Taman Nasional Bali Barat Jajaki Pemanfaatan Teknologi AI

Awasi Hutan, Taman Nasional Bali Barat Jajaki Pemanfaatan Teknologi AI

October 27, 2020
Eksotika Kayan Miau Baru, Pariwisata Berbasis Lingkungan di Kaltim

Eksotika Kayan Miau Baru, Pariwisata Berbasis Lingkungan di Kaltim

October 27, 2020
Gerakan Penghijauan, Pjs Bupati Blitar Tanam Pohon di Gondomayit

Gerakan Penghijauan, Pjs Bupati Blitar Tanam Pohon di Gondomayit

October 27, 2020
Sederet Tempat Menakjubkan di Sulsel untuk Habiskan Waktu Libur Panjang

Sederet Tempat Menakjubkan di Sulsel untuk Habiskan Waktu Libur Panjang

October 27, 2020
Gajah di Riau dalam Rimba Konsesi

Gajah di Riau dalam Rimba Konsesi

October 27, 2020
Taman Kehati Belitung, Menjaga Bukit Peramun dari Kegiatan Tambang Timah

Taman Kehati Belitung, Menjaga Bukit Peramun dari Kegiatan Tambang Timah

October 26, 2020
BPDPKS: Industri Seksi, Tak Heran Sawit Terus Diserang

BPDPKS: Industri Seksi, Tak Heran Sawit Terus Diserang

October 26, 2020
Komisi Nasional UNESCO Ingatkan Amdal ‘Jurassic Park’ NTT

Komisi Nasional UNESCO Ingatkan Amdal ‘Jurassic Park’ NTT

October 26, 2020
Kisah Harmonis Ata Modo Berbagi Hasil Buruan dengan Komodo

Kisah Harmonis Ata Modo Berbagi Hasil Buruan dengan Komodo

October 26, 2020
Echo Green Dinilai Sejalan dengan Program Pemda

Echo Green Dinilai Sejalan dengan Program Pemda

October 25, 2020
Dulu Kumuh, Kini Saluran Irigasi Ini Bisa Panen Ikan 2 Ton

Dulu Kumuh, Kini Saluran Irigasi Ini Bisa Panen Ikan 2 Ton

October 25, 2020
Tuesday, January 26, 2021
riauberita.com
No Result
View All Result
  • Indonesia
    • Riau News
  • World
    • Africa
    • Asia
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russian Federation
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Military
    • Politics
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
  • Indonesia
    • Riau News
  • World
    • Africa
    • Asia
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russian Federation
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Military
    • Politics
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
No Result
View All Result
riauberita.com
No Result
View All Result

Vonis Pengusaha Kotjo di Kasus PLTU Riau-1 Diperberat Jadi 4,5 Tahun

February 12, 2019
in criminal, Featured, Indonesia, National Security, Riau News
0
Home National Security criminal
ADVERTISEMENT
Post Views: 17

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima banding yang diajukan jaksa KPK atas terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1Johanes B Kotjo. Hasilnya, vonis pengusaha Johanes B Kotjo diperberat menjadi 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sidang banding putusan Kotjo dipimpin hakim Daniel Dalle Pairunan dan empat hakim anggota yakni I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Hening Tyastanto, dan Rusydi. Putusan dibacakan pada 31 Januari 2019.

“Menyatakan terdakwa Johanes B Kotjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” demikian amar putusan banding PT DKI seperti dikutip detikcom, Senin (11/2/2019).

Pada pengadilan tingkat pertama Kotjo divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Kotjo dinyatakan terbukti menyuap anggota DPR Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham Rp 4,7 miliar terkait proyek PLTU Riau-1.

Hakim Henning Tyastanto tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia menilai hukuman Kotjo seharusnya lebih berat.

“Seharusnya karena sumber dari korupsi adalah para penyuap ancaman hukumannya harus lebih berat dari ancaman hukuman kepada penerima suap,” kata hakim.

Hening berpendapat Kotjo seharusnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Dia menilai korupsi kelas kakap dimulai dari perencanaan anggaran, penunjukan pemenang pekerjaan dan pengaturan syarat-syarat pekerjaan yang sangat sulit dibongkar.

“Sehingga para pencari rente merasakan kondisi yang sangat nyaman dan bertumbuh berkembang dengan subur bagaikan jamur di musim hujan,” ujar hakim.

Kotjo bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources Limited, ikut ambil bagian menggarap proyek PLTU. Kemudian Kotjo mencari investor yang bersedia menggarap proyek itu. Dia akhirnya menggandeng perusahaan asal China, Chec Ltd, dengan kesepakatan fee 2,5% atau USD 25 juta.

Sebagian uang itu atau sekitar USD 6 juta bakal dikantongi Kotjo. Sisanya direncanakan Kotjo untuk dibagi-bagikan ke sejumlah orang. Berikut ini daftarnya:

1. Setya Novanto diberi jatah USD 6 juta.
2. Andreas Rinaldi diberi jatah USD 6 juta.
3. Rickard Philip Cecile diberi jatah USD 3,1 juta.
4. Direktur Utama PT Samantaka Batubara, Rudy atau Rudy Herlambang, diberi jatah USD 1 juta.
5. Chairman Blackgold Natural Resources, Intekhab Khan, diberi jatah USD 1 juta.
6. Direktur PT Samantaka Batubara, James Rijanto, diberi jatah USD 1 juta.
7. Pihak-pihak yang lain membantu diberi jatah USD 875 ribu.

Hakim menyebut peran Kotjo sangat dominan dalam mengambil keuntungan pribadi. Selain itu, masyarakat Riau terkena dampak saat mereka belum menikmati aliran listrik dari pemerintah.

“Hukuman empat tahun enam bulan jiga benar-benar dirasakan menjadi sangat tidak adil, dimana banyak perkara yang dijatuhi pidana lebih dari itu, padahal sifatnya berdampak besar kepada masyarakat, dan nilai kerugiannya juga hanya puluhan juta, ratusan juta atau miliar,” ucap hakim.

Source :
Detik
Tags: DKI JakartaKasus PLTU Riau-1Pengadilan TinggiVonis Pengusaha Kotjo
Next Post
Pertamina Temukan Cadangan Minyak Baru di Riau

Pertamina Temukan Cadangan Minyak Baru di Riau

Translate

Popular Post

Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia
Environment

Detik-detik Kepulangan 11 Orangutan ke Indonesia, Usai Diselamatkan dari Penyelundupan di Thailand dan Malaysia

December 19, 2020
0

  Sebanyak 11 orangutan Sumatera (Pongo abelii) korban perdagangan satwa liar dari Thailand dan Malaysia dipulangkan ke Indonesia pada Kamis...

Read more
Sumsel mendorong perusahaan membentuk desa peduli api

Sumsel mendorong perusahaan membentuk desa peduli api

March 30, 2017
Wagubsu Tinjau Lokasi Bencana

Wagubsu Tinjau Lokasi Bencana

March 30, 2017
Alokasikan Rp 100 Miliar Ditjen Bina Marga Tingkatkan Jalan Menuju Wisata Mandeh

Alokasikan Rp 100 Miliar Ditjen Bina Marga Tingkatkan Jalan Menuju Wisata Mandeh

March 30, 2017
TNI AU: Modernisasi Alutsista Tak Boleh Ditawar

TNI AU: Modernisasi Alutsista Tak Boleh Ditawar

April 10, 2017
  • Tentang Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Rahasia Pribadi
  • Penolakan
  • Creative Commons
  • Hubungi Kami

Topik

Ikuti Kami

Tentang Kami

Riauberita.com adalah bagian dari Riau Berita Media Group LLC, yang menyampaikan berita harian di seluruh dunia.

© 2017 Riau Berita

No Result
View All Result
  • Indonesia
    • Riau News
  • World
    • Africa
    • Asia
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russian Federation
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Military
    • Politics
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports

© 2017 Riau Berita